Pada Agustus 2025, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi membuka periode konsultasi publik selama 60 hari untuk merumuskan Rancangan Regulasi Etika Kecerdasan Buatan (AI) Nasional. Inisiatif ini menandai langkah strategis penting dalam mengharmonisasikan laju inovasi teknologi dengan prinsip-prinsip moral, hak asasi manusia, dan transparansi publik. Berbeda dengan pendekatan regulasi tradisional yang sering bersifat reaktif, konsultasi publik ini bersifat proaktif dan inklusif, melibatkan para pengembang teknologi, akademisi, pelaku industri, lembaga masyarakat sipil, hingga masyarakat umum. Melalui serangkaian lokakarya di empat kota besar (Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar), webinar tematik, dan portal daring, Kominfo mengundang masukan mengenai lima pilar utama regulasi—keadilan algoritmis, akuntabilitas sistem, privasi data, keamanan siber, dan keterbukaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga pedoman operasional yang adaptif dan kontekstual sesuai karakteristik ekosistem AI di Indonesia.